ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Aidy menambahkan apabila ada kegiatan perpisahan agar dilaksanakan oleh OSIS dan alumni. Mereka yang menyepakati apabila ada sumbangan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Misalnya dia sepakat mengeluarkan sumbangan kegiatan sama-sama berapa. Biarkan kesepakatan mereka. Kemudian orang tua diundang, dihadirkan. Jangan sekolah yang ambil alih," ujarnya.
Aidy mengaku sempat menghadiri acara wisuda siswa yang tamat di sebuah sekolah. Kegiatan itu diadakan oleh OSIS dan alumni. Untuk kegiatan wisuda ada yang mengeluarkan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per bulan. Namun itu include di dalam BPP.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022. Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.
Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin. Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.