Puluhan sopir Dum Truk saat melakukan aksi unjuk rasa (IDN Times/Ruhaili)
Suburman mengatakan bahwa kekecewaan tersebut dipicu karena mereka dua kali kena pungut pajak. Karena dalam proses pengangkutan matrial galian C, lokasi tambang yang sudah dikurasi telah membayar sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Tetapi setelah sampai di perbatasan, mereka kembali diperiksa dengan alasan muatan berlebih. Sementara bagi sopir truk yang tidak lolos kurasi harus membayar sebesar Rp72 ribu sekali angkut.
"Alasannya penarikan karena kelebihan muatan. Bahkan kalau tidak membayar, dipaksa putar balik arah atau menumpahkan kembali ke lokasi tambang, itu sanksinya," ungkapnya.
Massa aksi menuntut agar bisa dilakukan skema satu kali bayar. Meski sopir harus dikenakan pembayaran, yang dinginkan hanya Rp25 ribu untuk satu kali pengangkutan.
"Kita inginnya sekali bayar ya, itu pun harus ada penyesuaian ya. Ada penyesuaian harga," tutupnya.