Kapal rusak milik PT NSL yang dibiarkan mangkrak di pelabuhan (dok. Pribadi/Ruhaili)
Diketahui bahwa PT NSL mengajukan gugatan perdata ke Pemkab Lotim terhadap pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji. Pihak NSL merasa dirugikan atas kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak.
Sebelum melakukan upaya hukum ke Pengadilan pihak NSL telah berupaya melakukan negosiasi dan mediasi agar kontrak tetap diperpanjang dan dilanjutkan. Tetapi Bupati Lotim tetap tidak ingin memperpanjang kontrak tersebut apapun alasannya. Bupati menilai keberadaan perusahaan tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Lotim.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT NSL, Hulain mengatakan, pihaknya berharap Pemkab Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang mengoperasikan Pelabuhan Labuhan Haji.
Menurut Hulain, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.
"Jika ada yang tidak terpenuhi kewajiban, baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta," tegas Hulain.
Dijelaskan Hulain, ketika dinilai terjadi sebuah pelanggaran, langkah pertama yang diambil terlebih dahulu harusnya adalah memberikan teguran. Tetapi selama tiga Ttahun mengoperasikan Pelabuhan, Pemkab Lombok Timur tidak pernah memberikan teguran ataupun somasi.
Karena itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan pemutusan kontrak karena sangat merugikan. Tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi menyebabkan ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan akan kehilangan pekerjaan.