Amak Mai dan Inak Mai pemilik lahan di Penlok 3 merasa dirugikan PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Salah satu pemilik lahan di Penlok 3 KEK Mandalika Lalu Nakum mengaku bahwa ia merasa dirugikan pihak PT ITDC.
Undangan klarifikasi klaim tanah bersama warga ternyata tidak membuahkan hasil. Kata Lalu Nakum bahwa lahan miliknya seluas 2,5 hektar digusur paksa oleh eksavator milik PT ITDC.
"Kita tidak bela diri. Tapi kita mau hak kami menjadi milik kami," katanya.
Ia pun mengaku bahwa aparat kepolisian yang menangkap Sali pemilik lahan seluas 1,09 hektar sempat dipaksa aparat untuk tidak menghalau proses eksekusi lahan pembangunan jalan bypass.
"Saya sempat dicegat. Saat Inak Mai maju sendiri, petugas langsung pegang saya dan Sali. Leher saya ditekuk sama Sali. Tapi saya berhasil buka. Hanya Sali yang dibawa polisi," katanya.
Lalu Nakum pun berharap agar persoalan hak kepemilikan tanah di Penlok 3 KEK Mandalika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dengan PT ITDC
"Saya bersama semua ahli waris dan Amak Mai hanya membela hak. Tapi kami dihadang alat berat untuk eksekusi. Ini tidak manusiawi," tegasnya.