Koordinator APKASI NTT sekaligus Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen. (Dok istimewa)
Ia kemudian merinci lagi poin ketujuh mengenai redefinisi dan reformulasi DAU. Usulan pencermatan yang direkomendasikan antara lain:
A. Alokasi dasar untuk menjawab kebutuhan pegawai tidak dihilangkan.
B. Kebutuhan fiskal dihitung menggunakan variabel nyata dan bukan variabel indikatif. Variabel nyata ini adalah kebutuhan biaya untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) di 7 bidang pelayanan dasar.
C. Kebutuhan fiskal untuk mecapai target SPM di 7 bidang dasar ini harus jelas bagi setiap daerah dengan angka nominal, bukan dengan indeks yang mengaburkan angka kebutuhan nyata.
D. Satuan biaya untuk setiap bidang dan urusan harus jelas setiap daerah.
E. Pelayanan infrastruktur jalan perlu masuk dalam SPM bidang infrastruktur dengan satuan biaya yang customize dengan keadaan daerah
F. Soal pengentasan kemiskinan perlu dimasukkan dalam urusan SPM bidang sosial dengan satuan biaya pengentasan kemiskinan tiap daerah yang jelas.
G. Variabel seperti luas wilayah dan jumlah penduduk tak perlu lagi dimasukkan dalam perhitungan apalagi pada UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan arahan yang kabur dengan kata 'mempertimbangkan' tanpa ada kejelasan metodologis.
H. Urusan di luar urusan wajib daerah baiknya diperhitungkan dengan proporsi tertentu yang jelas dalam DAU, termasuk urusan ekonomi daerah.
I. DAK seharusnya tidak masuk dalam penghitungan kemampuan fiskal daerah.