Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat sejumlah temuan dalam pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Selain membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah. Baik sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Kementerian Agama saat pelaksanaan PPDB pada bulan Juni - Juli 2023.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah menyebutkan salah satu temuan di lapangan adalah masyarakat yang mengakali juknis PPDB 2023 dengan mengubah alamat Kartu Keluarga (KK). Itu dilakukan demi anaknya dapat diterima di sekolah favorit.
"Masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan. Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain, mengubah status anak kandung dalam Kartu Keluarga," ungkap Ikhwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis (13/7/2023).