Ilustrasi transaksi keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)
Saat UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang baru disahkan, PPATK hanya menerima laporan dari penyedia jasa keuangan kurang dari 100 laporan per bulan. Namun sekarang, PPATK menerima laporan sebanyak 45.000 transaksi keuangan per jam dari industri keuangan.
PPATK menjaga agar integritas sistem keuangan Indonesia berasal dari kegiatan usaha yang halal. Semua orang boleh kaya tetapi jangan satu orangpun menikmati hasil kekayaan dari hasil tindak pidana.
"Orang boleh beli rumah mewah, mobil mewah. Tapi jangan sampai dia beli dari hasil tindak pidana. Atau dia beli bukan kegiatan usaha yang halal. Ini yang kita jaga," ujar Ivan.
Orang bisa sama-sama membangun suatu usaha. Tetapi jangan sampai usaha yang dibangun berasal dari tindak pidana pencucian uang. "Banyak yang seperti itu. Ini yang harus kita jaga. Jadi stabilitas ekonomi harus kita jaga. Dan kita harapkan kontribusi bagi generasi penerus," harapnya.