Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BPKAD NTB Nursalim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mempersilakan eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Mustafa melaporkan kasus pemotongan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB ke aparat penegak hukum (APH). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim menegaskan bahwa pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sudah sesuai dengan ketentuan.

"Iya, silakan saja (dibawa ke ranah hukum). Kita tidak bicara orang per orang. Kita bicara secara kelembagaannya, sudah berkoordinasi secara kelembagaannya. Dan rasionalisasi itu dibenarkan oleh regulasi. Masalah mau dibawa ke ranah hukum, itu hak individu. Tak boleh kita larang," kata Nursalim dikonfirmasi di Mataram, Selasa (3/6/2025).

1. Pemotongan dana Pokir merupakan kesepakatan pimpinan DPRD NTB

Ilustrasi anggaran (Sumber Gemini)

Nursalim menjelaskan Pemprov NTB menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait efisiensi anggaran pada APBD 2025. Instruksi Presiden dan surat edaran Mendagri itu ditindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Anggaran OPD yang dipotong karena tidak bersesuaian langsung dengan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB. "Kemudian kalau Pokir, kami berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB secara kelembagaan. Ada ibu ketua DPRD NTB dan wakil ketea. Sehingga pak gubernur tidak memotong tapi kebijakan pimpinan dewan secara kelembagaan," terangnya.

2. Dana Pokir yang dipotong hanya Rp60 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di