Tangkapan layar joki cilik saat tergelantung di leher kuda (Dok/Istimewa)
Perda yang dibahas bahas bersama dengan KPAI itu meliputi, akan menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait dengan seluruh rangkaian penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima dengan fokus pendekatan pada sistem perlindungan anak. Kemudian menyediakan alat perlindungan diri atau body protector, helm standar lengkap sesuai dengan standar joki, pakaian dan sepatu standar berkuda.
Selanjutnya, pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur 8-10 tahun, 10-14 Tahun kelas sandalwood, dan G1, G2, G3 umur 15-19 tahun. Terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan jaminan BPJS kesehatan selama event pacuan kuda berlangsung.
Selain itu, pentingnya sekolah Joki (sertifikasi joki dan kuda) sebagai syarat lomba penyelenggaraan latihan di luar jam sekolah yang memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Termasuk supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis maupun psikologis dan keamanan saat latihan dan penyelenggaraan lomba.
Selanjutnya, membuat basis data joki termasuk jumlah dan jenis kuda yang ditunggangi untuk perlombaan. Serta memberikan sanksi admisitratif dan disiplin bagi penyelenggara, penonton atau peserta yang melanggar ketentuan.
"Kemudian menyiapkan form kesediaan (informed consent) anak untuk mengikuti latihan dan penyelenggaraan lomba," terangnya.