Jurnalis Inside Lombok YNQ melaporkan kasus intimidasi yang dialami ke SPKT Polresta Mataram, Rabu (12/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dijelaskan, berdasarkan Keterangan ahli pidana bahwa unsur yang belum terpenuhi dalam perbuatan terlapor adalah unsur kekerasan atau ancaman kakerasan. Yang dimaksud dalam kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, atau setiap perbuatan yang terdiri atas digunakannya kekuatan badan yang tidak ringan atau agak berat.
Kekerasan dalam pengertian Pasal 335 didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang ditujukan pada orang lain, untuk mewujudkan digunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik. Yang dimaksud dalam ancaman kekerasan adalah adalah setiap perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya.
Ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yarng demikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancamkan itu benar-benar dapat merugikan kebebasan pribadinya.
Ancaman kekerasan fisik yang ditujukan pada orang, yang pada dasarnya juga berupa perbuatan fisik, perbuatan fsik mana dapat saja berupa parbuatan persiapan untuk dilakukan perbuatan fisik yang besar atau lebih besar yang berupa kekerasan.
Dijelaskan, perbuatan terlapor temasuk kategori perbuatan atau pelakuan tidak menyenangkan, akan tetapi terkait dengan frasa tersebut dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan dalam perkembangarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI2013.
Bahwa frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersabut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tdak menyenangkan dihapus.
Ahli pidana juga menjelaskan bahwa perbuatan torlapor juga belum memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ataupun pidana lainnya.