Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jurnalis Inside Lombok YNQ saat melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menghentikan kasus persekusi jurnalis Inside Lombok, YNQ. Korban diduga mengalami persekusi saat meliput kondisi perumahan terdampak banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Selasa (11/2/2025).

Kasatreskrim Polresta Mataram melalui Kanit Jatanras, Iptu Ahmad Taufik membenarkan penghentian penyelidikan kasus persekusi atau ancaman kekerasan terhadap pelapor YNQ.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pemeriksaan saksi di TKP, CCTV, dan keterangan ahli pidana terkait perbuatan terlapor yang dilaporkan belum memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang kita sangkakan pasal 335 KUHP terkait dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Taufik dikonfirmasi IDN Times, Rabu (9/4/2025).

1. Periksa 11 saksi

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Taufik menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan dan keterangan saksi ahli pidana. Dia menjelaskan dari keterangan sejumlah saksi, tidak melihat korban yang mukanya dibejek-bejek oleh terlapor.

"Muka dibejek-bejek, itu pun dari keterangan ahli pidana, tidak masuk kategori kekerasan. Jadi unsur yang belum terpenuhi kekerasan atau ancaman kekerasan. Perbuatan terlapor tidak masuk kategori kekerasan atau ancaman kekerasan," jelasnya.

Dia menyebutkan selama proses penyelidikan sebanyak 11 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. Sebelas saksi tersebut merupakan warga, wartawan, terlapor, security dan driver pengembang perumahan.

2. Keterangan ahli pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di