Polres Lombok Timur Tutup Tambang Galian C Ilegal di Tiga Kecamatan

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) tambang galian C Lombok Timur, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, menutup sejumlah lokasi tambang galian C ilegal.
Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang di Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba.
Penutupan tambang ilegal ini juga disertai pemasangan papan himbauan agar pelaku usaha tambang mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif dan tegas untuk menertibkan aktivitas tambang galian C yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan merugikan masyarakat.
1. Menyasar 10 tambang galian C

I Made Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa operasi penertiban ini menargetkan 10 lokasi tambang, yang terdiri dari tujuh tambang milik pengusaha dan tiga tambang rakyat. Lokasi-lokasi ini diduga melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak lima lokasi tambang yang tidak memiliki izin telah dipasang garis polisi, sementara lokasi tambang berizin diberi papan peringatan agar tetap mengikuti prosedur yang benar," ujar Dharma.
2. Akan di proses hukum

Selain pemasangan garis polisi dan papan peringatan, Satgas juga memberikan sosialisasi mengenai regulasi pertambangan kepada masyarakat sekitar. Tujuan imbauan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko hukum jika melanjutkan aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dharma menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum jika para pelaku tambang tetap melanggar setelah diberi imbauan.
"Jika imbauan kami diabaikan, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat yang ingin lingkungannya aman dari dampak negatif tambang ilegal," ujarnya.
3. Akan tutup semua tambang galian C ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, H Supardi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian telah menutup lima tambang galian C ilegal di Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam hearing di DPRD Lombok Timur bersama warga terdampak tambang.
Menurut Supardi, tambang-tambang yang ditutup mayoritas berada di sepanjang jalur Kali Rumpang, yang dianggap mencemari sungai dan lahan pertanian serta lingkungan permukiman warga. Selain tambang ilegal, DLH juga mendatangi sejumlah tambang berizin untuk dievaluasi sesuai hasil kesepakatan hearing.
"Kami masih fokus menertibkan tambang-tambang yang ada di Kali Rumpang, yang selama ini dinilai bermasalah. Namun, kami berkomitmen untuk menutup semua tambang yang tidak berizin sesuai kesepakatan dengan masyarakat," ungkap Supardi.
4. Evaluasi tambang berizin dan rencana penutupan tambang ilegal
Supardi menambahkan, dari total 107 tambang galian C di Lombok Timur, hanya 42 yang memiliki izin operasional dan eksplorasi. Semua tambang yang tidak memiliki izin akan ditutup, sementara tambang yang berizin namun tidak mengikuti standar operasional (SOP) akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, yang berwenang mengeluarkan izin.
"Total ada 107 tambang galian C di Lombok Timur, dan 65 di antaranya tidak memiliki izin. Kami berkomitmen untuk menutup semuanya," pungkas Supardi.