Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku Rofiah, diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan sering merekrut warga untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dijelaskan Dharma, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika korban bermaksud bekerja di luar negeri untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Atas izin suaminya, korban menghubungi Rofiah, yang dikenal sebagai perekrut PMI.
Pelaku menawarkan dua pilihan negara tujuan, yakni Arab Saudi dan Qatar. Korban akhirnya memilih Arab Saudi sebagai tujuan.
Setelah itu, Rofiah meminta korban menyerahkan dokumen administrasi, termasuk fotokopi KTP, kartu keluarga, buku nikah, paspor asli, dan surat izin suami. Korban juga dijanjikan uang saku Rp3 juta.
"Setelah pemeriksaan kesehatan di Klinik Citra Medikal Center, pelaku mengubah tujuan korban ke Qatar dengan alasan proses keberangkatan ke Arab Saudi terlalu lama," terang Dharma.