Tumpukan ratusan kayu sonokeling yang diamankan Polres Bima (IDN Times/Juliadin)
Dalam kasus ini, penyidik menyita 9.262 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil truk (Tronton) sebagai barang bukti. Barang bukti kayu sonokeling dan dua tersangka masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Akan diselidiki lebih lanjut, BB dan tersangka sudah ditahan di Polres," katanya.
Masdidin menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Petugas mengadang truk yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Rencananya mereka mau menuju Klaten Jawa Tengah melalui Pelabuhan Sape, Bima," terangnya.