Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Sikka memecat Aipda II dan Aiptu HE secara resmi. Pemecatan ini sesuai keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) bernomor KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini pun digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran keduanya.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, memimpin langsung upacara ini, Selasa (5/8/2025), pukul 07.50 WITA, di Lapangan Apel Mapolres Sikka. Ia mencoret potret kedua personel tersebut sebagai simbol PTDH.