ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kabag Ops Polres Bima Herman mengaku, perkara Briptu Muhammad Amirurizal masih bergulir dan sedang melengkapi berkas tahap pertama. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Kasus ini sudah jadi antensi kami sejak awal terungkap. Kami juga minta, mari sama kawal kasus ini," harap Herman.
Setelah melakukan audensi, massa aksi pun bubar dan bergegas menuju Pengadilan Negeri (PN) Bima. Dalam tuntutannya, mereka meminta PN agar menolak ekspresi gugatan praperadilan Briptu Muhammad Amirurizal, yang diajukan kuasa hukum yang bersangkutan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Muhammad Amirurizal dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia Kecamatan Bolo. Di sekitar lokasi penangkapan, tim menemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu dengan berat netto 80,50 gram.
Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang menjerat salah seorang mahasiswa inisial CA asal Kecamatan Bolo. Dari kasus itu, tim narkoba Polres Bima menyusun strategi hingga berujung penangkapan terhadap Briptu Muhammad Amirurizal.