Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Tiga Kurir Bawa Sabu 7,34 Kg di Jalan Bypass BIL Lombok

Penangkapan tiga kurir pembawa 7,34 Kg sabu di Jalan Bypass BIL Lombok Tengah, Minggu (25/8/2024). (Dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 7,34 Kg. Polisi menangkap tiga tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu L. Brata Kusnadi mengatakan ketiga tersangka berperan sebagai kurir.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7,34 Kg narkotika jenis sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R," kata Brata, Senin (26/8/2024).

1. Kurir luar daerah

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Brata menjelaskan ketiga tersangka merupakan kurir yang berasal dari luar daerah. Ia menyebutkan tersangka inisial I membawa sebanyak 2,020 Kg sabu.

"Kemudian tersangka inisial JBS membawa 3,200 kg sabu dan tersangka inisial R membawa 2,110 Kg sabu. "Jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” sebutnya.

2. Sabu akan diantar ke Lombok Timur

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Brata menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka. Pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, polisi mendapatkan informasi adanya pengantaran narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju kabupaten Lombok Timur.

Kemudian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah diback up Polsek Praya Barat Daya melakukan razia. Razia dilakukan tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

3. Sabu disimpan dalam tiga tas ransel

Ilustrasi tersangka (lintastungkal.com)

Aparat kepolisian kemudian memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu.

Saat diberhentikan, personel kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dispan di dalam tiga buah tas ransel.

Masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban. Saat ini barang bukti narkoba jenis sabu dan ketiga tersangka telah diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us