Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga pelaku aborsi asal Sumbawa ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap tiga pelaku aborsi. Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (14/3/2025) lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20). Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah amankan tiga orang terduga pelaku terkait tindak pidana aborsi tersebut," kata Eko dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3/2025).

1. Berawal dari hubungan asmara dua pelaku

ilustrasi pasangan kekasih (unsplash.com/Hannah Busing)

Eko menjelaskan kronologi peristiwa aborsi tersebut. Dia mengungkapkan kasus ini bermula dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berjalan selama dua tahun. Pasangan kekasih tersebut pertama kali melakukan hubungan seks pada Agustus 2024.

Pada Oktober 2024, DNQ mulai menyadari bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi dan mengungkapkan kekhawatirannya kepada FRS. Pada pertengahan Desember 2024, DNQ membeli alat tes kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif hamil.

Karena merasa belum siap untuk memiliki anak, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan. Tanggal 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu dan memberikannya kepada DNQ. Namun, setelah dikonsumsi, obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan.

2. Beli obat untuk mengugurkan kandungan

Editorial Team