Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota menyita 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis yang masuk melalui dua pelabuhan. Miras ini selundupan dari berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diamankan dalam operasi sejak Juli - Oktober 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menyebut penindakan masif ini wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Ini hasil kewaspadaan petugas terhadap jalur laut yang sering jadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin,” kata Djoko dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
