Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri pihak lain pada kasus korupsi dana Program Rumah Tahan Gempa (RTG) Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
"Kalau memang hakim dalam putusan terdakwa Indrianto memerintahkan kami untuk menelusuri peran atau pihak lain, pasti kami akan laksanakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan bahwa untuk mengambil langkah tersebut, pihaknya masih harus menunggu putusan lengkap milik terdakwa Indrianto.
"Dari putusan lengkap itu nanti akan kami lihat lagi, ada kemungkinan muncul bukti baru yang menjadi petunjuk kami untuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.
Selama proses penyidikan untuk berkas perkara Indrianto, jelas dia, penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain, termasuk dua nama pengurus kelompok masyarakat yang disebut dalam putusan.
"Kalau dua orang yang disebut itu saat penyidikan belum ditemukan indikasi atau unsur perbuatan melawan hukum ke arah mereka. Itu makanya, mereka masih sebagai saksi," ucap dia.