Bima, IDN Times - Kasus hubungan sedarah antara seorang kakak yang mencabuli adik kandungnya hingga hamil di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini berlanjut di Polres Bima. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi barang bukti (BB).
"Sudah dua orang saksi yang telah kami periksa. Mereka adalah bibi dan kakak korban. Hasilnya, tidak untuk dipublish ya," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima, Ipda Subandi dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).