Kasus pembakaran Ponpes As-sunah di Lombok Timur/dok. Polda NTB
Saat dilaporkan pada Senin (3/1/2022) kemarin dari beberapa elemen LSM dan Ormas, keberadaan Ustaz MQ telah ditangani pihak Polda NTB. Ustaz MQ diamankan untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Ustaz MQ saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"TKP sudah kita amankan. Terlapor juga sudah kita amankan untuk keamanan setelah kita ambil keterangannya," katanya.
Ada pun status Ustad MQ setalah video viralnya yang tersebar di media sosial masih sebagai saksi.
Dari laporan yang diterima Polda NTB, dugaan laporan pelanggaran ujaran kebencian ustaz MQ, Polda NTB juga akan mengambil keterangan saksi ahli UU ITE, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Ini sedang kita lakukan pendalamannya juga," katanya.
Laporan dugaan kasus pelanggaran ITE yang dituduhkan ke Ustaz MQ kata Artanto bakal meramu semua keterangan para ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa secara bersama untuk menentukan hasil pemeriksaan para ahli.
"Semua kita gunakan ahli tersebut. Polisi harus meramu semua supaya jelas," katanya.
Artanto juga menyebutkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Ustaz MQ belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
"Belum kita bisa buka hasilnya," pungkas Artanto.