Mataram, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan satuan lalu lintas (satlantas) seluruh jajaran akan memaksimalkan penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2023.
"Jadi, penggunaan ETLE untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya akan dimaksimalkan pada tahun ini," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/1/2023).
Dalam upaya memaksimalkan penggunaan ETLE, jelas dia, Polda NTB telah mengajukan perencanaan untuk pemenuhan sarana pendukung dari sistem ETLE di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, berkaitan dengan pemasangan kamera lengkap dengan server pemantau.