ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Marzuki menjelaskan pada penangkapan sebelumnya yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WITA, terduga N tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas pada saat itu. Sehingga menyebabkan hanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pascapenangkapan tersebut. Namun terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Dompu menjemput paksa N di rumahnya.
Pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 10.00 WITA, KBO Satresnarkoba Polres Dompu mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap N.
Pada pukul 13.00 WITA, KBO Satresnarkoba Polres Dompu bersama Tim Bravo Tambora menuju ke rumah terduga N untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Anggota Opsnal Satresnarkoba pada saat itu mengimbau N untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu.
Dari hasil negosiasi tersebut, N sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu. Pukul 13.30 WITA, N dibawa dari rumahnya lingkungan Bali Barat RT/RW 002/002, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menuju Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.