Kota Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menyeret tiga nama anggota DPRD. Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang anggota legislatif tersebut diduga termasuk di antara 12 koordinator pengajuan dan pencairan dana KUR warga ke salah satu bank cabang di Bima.
Adapun warga yang mengajukan dana KUR ini sebanyak 1.634 orang, dengan nominal yang berbeda dari Rp20 hingga Rp50 juta per orang. Sayangnya saat proses pencairan, dana tidak sesuai dengan nominal yang mereka ajukan. Kekurangan dana itu diduga kuat disunat oleh oknum yang ikut membantu pengajuan anggaran KUR.