Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Aipda Iwanudin, seorang anggota polisi di Polres Sikka yang melecehkan anak di bawah umur. Mantan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Permaan, Polsek Alok ini menunjukkan kelaminnya lewat panggilan video (video call) kepada seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun pada 19 Maret 2025 lalu.
Pemecatannya diputus pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka, Sabtu (12/4/2025). Sidang yang dimulai sejak Jumat (11/4/2025) ini melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Aipda Iwanudin juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.