Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Ilustrasi)

Intinya sih...

  • Polisi di NTT, Aiptu Firmansyah, dipenjara usai viral main judi sabung ayam di Kabupaten Kupang.

  • Firmansyah mengakui perbuatannya dan langsung dimutasi dari jabatannya serta ditahan dalam sel Mapolres TTS.

  • Kapolres TTS memastikan proses hukum akan berlanjut secara transparan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.

Kupang, IDN Times - Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Firmansyah, dijebloskan ke sel Mapolres TTS usai terbukti terlibat perjudian sabung ayam. Hukuman terhadapnya ini usai beredarnya video 49 detik yang diakui Firmansyah sebagai dirinya

Ia tampak bercelana pendek abu-abu, berkaus hitam, juga mengenakan topi dan masker. Dalam video itu ia membawa seekor ayam dan mengadunya dengan pria lain sehingga jadi tontonan banyak orang. Video ini kemudian viral di media sosial dan juga grup WhatsApp.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di