Konferensi pers Propam Polda NTT dan Polres Ende soal polisi aniaya warga hingga tewas. (Dok Polres Ende)
Pada hari kematian itu Paman kandung korban, Antonius Kapo, melapor kejadian ini ke SPKT Polres Ende dengan nomor LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT. Antonius berharap proses hukuman bagi pelaku yang transparan, adil, dengan pidana dan pemecatan termasuk bagi pelaku yang terlibat.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, dalam rilisnya, Jumat (31/10/2025), menyebut pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik secara cepat dan tegas, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pesan kami jelas: Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Sementara secara pidana, penyidikan pun telah dimulai, dengan ancaman hukuman bagi pelaku hingga 15 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum pidana umum.
"Untuk oknum ini, kami terapkan kode etik dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri, serta proses pidana umum. Pada prinsipnya, kami tidak mentolerir pelanggaran yang melawan hukum. Kegiatan hari ini menunjukkan komitmen Polri yang transparan dan terbuka, tidak ada yang ditutupi," imbuh Kapolres Ende.