Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bongkar Manipulasi Beras SPHP di Lombok, Ratusan Karung Disita
Praktik curang manipulasi beras SPHP di Kediri Lombok Barat yang dibongkar Satgas Saber Pangan NTB, Kamis (19/2/2026). (dok. Istimewa)
  • Satgas Saber Pangan NTB membongkar praktik manipulasi beras SPHP di Lombok Barat, dengan menangkap pelaku berinisial INS yang menjual ulang beras bersubsidi dalam kemasan polos.
  • Polisi menyita ratusan karung dan ribuan kemasan beras SPHP, serta alat pendukung seperti mesin jahit dan timbangan; pelaku dijerat pasal perlindungan konsumen dan pangan dengan ancaman lima tahun penjara.
  • Polda NTB menegaskan komitmen memperketat pengawasan pangan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pelanggaran harga atau mutu produk di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB mengungkap praktik manipulasi beras subsidi SPHP dengan memindahkan isi kemasan Bulog ke karung polos untuk dijual sebagai beras medium.
  • Who?
    Terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap oleh Satgas Saber Pangan bersama Direktorat Reskrimsus Polda NTB yang dipimpin Kombes Pol FX. Endriadi.
  • Where?
    Pengungkapan kasus berlangsung di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Tindakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi beras.
  • Why?
    Aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan menjual kembali beras subsidi SPHP seolah-olah sebagai beras medium di pasaran.
  • How?
    Pelaku membeli beras SPHP dari Bulog, memindahkan isinya ke karung putih polos ukuran 50 kilogram, lalu menjualnya ke kios pasar dan konsumen; polisi menyita ratusan karung serta alat pengemasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Satgas mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu.

Satgas menangkap seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026). Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai.

1. Praktik curang terbongkar

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar. Endriadi menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi SPHP.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelasnya.

2. Ribuan kemasan beras SPHP diamankan

Ribuan kemasan beras SPHP dan ratusan karung beras diamankan. (dok. Istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga pelaku INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Laporkan jika menemukan harga pangan di atas HET

Ilustrasi beras kemasan dan minyak goreng. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Endriadi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan. Demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Dia berharap kepada masyarakat NTB agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP. Kemudian kemasan yang tidak sesuai, menjual produk rusak, kedaluwarsa dan lainnya.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat," tandasnya.

Editorial Team