Polda NTT Sita 14 Ribu Botol Poppers, Obat Perangsang Ilegal LGBT

Kupang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 14 ribu botol poppers, obat hirup yang kerap digunakan sebagai perangsang gairah seksual. Obat ini berbahaya karena dapat meningkatkan detak jantung secara drastis dan memicu euforia berlebihan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa ribuan botol poppers tersebut merupakan produk asal Cina yang disita dari dua lokasi berbeda.
“Penyitaan dilakukan di Jakarta dengan tersangka JH dan di Mojokerto, Jawa Timur, dengan tersangka SW. Masing-masing botol berukuran 10 mililiter,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).
1. Bukti dari Jakarta dan Mojokerto
Ardiyanto menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat terlarang dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Obat ini berbahaya, terutama bagi pengguna yang memiliki gangguan kesehatan. Konsumsi poppers tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” jelasnya.