Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Smartphone di kegelapan (Unsplash)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) merespon temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal sosok V pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar W. L. S. Komnas HAM sebelumnya mengungkap sosok V menjadi perantara Fajar dengan tersangka F. 

Selain itu, Polda NTT juga melengkapi berkas perkara Fajar yang dinyatakan masih kurang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara itu ke Polda NTT karena berbagai materi formil yang belum lengkap. Salah satunya tentang data digital dari handphone yang dipakai Fajar.

1. Polda NTT dalami temuan sosok V

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, ungkap tambahan tersangka kasus asusila eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengaku akan mendalami temuan Komnas HAM itu. Sosok V ini diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Jakarta, 27 Maret 2025.

Uli menyatakan V adalah seorang perempuan yang meminta tersangka F bertemu Fajar. V juga meminta F yang berusia 20 tahun saat itu supaya mengaku sebagai siswi SMP ketika bertemu Fajar.

Patar menyatakan bakal mendalami siapa sosok V ini. Selain itu, mereka juga akan mencari sosok pria, FD. FD ini juga ada dalam temuan Komnas HAM. FD adalah pria yang namanya digunakan oleh Fajar untuk memesan kamar hotel. 

"Kita juga dalami ya temuan dan rekomendasi Komnas HAM tentang seluruh perantara lain yang terlibat sebagai perantara atau pun yang memesan kamar hotel seperti (sosok) perempuan V dan laki-laki FD," kata Patar, Kamis (3/4/2025).

2. Lengkapi data digital forensik

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Patar membenarkan Kejaksaan Tinggi NTT yang sudah mengembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada karena belum lengkap. Saat ini, kata dia, penyidik dari Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT telah fokus memenuhi petunjuk jaksa peneliti soal materi berkas yang belum lengkap itu.

"Berkas Fajar sudah ada petunjuk atau P19 dari jaksa sejak dikembalikan beberapa waktu lalu, jadi kita fokus menyelesaikan itu dulu," jelas Patar.

Menurut Patar, jaksa meminta mereka melengkapi beberapa petunjuk formil terkait digital forensik seperti pendalaman isi dari handphone Fajar serta beberapa materi lainnya.

"Ada formil-formil yang perlu kami lengkapi. Memang kan kemarin terkait dengan hasil pendalaman handphone, terkait IT-nya. Terkait dengan materi-materi lainnya juga ada yang perlu kita lengkapi," ucapnya.

3. Berkas F terpisah dari Fajar

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Patar juga menyatakan sementara ini penyidik tengah menyusun berkas perkara tersangka F terkait kasus yang sama. Namun begitu berkas perkara F terpisah atau berbeda dari berkas perkara Fajar nantinya. Setelah berkas ini selesai maka akan diteruskan ke Kejati NTT untuk diteliti lebih lanjut.

"Jadi untuk F sedang pemberkasan dan secepatnya akan dilimpahkan juga ke kejati," kata Patar.

Editorial Team