Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) merespon temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal sosok V pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar W. L. S. Komnas HAM sebelumnya mengungkap sosok V menjadi perantara Fajar dengan tersangka F.
Selain itu, Polda NTT juga melengkapi berkas perkara Fajar yang dinyatakan masih kurang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara itu ke Polda NTT karena berbagai materi formil yang belum lengkap. Salah satunya tentang data digital dari handphone yang dipakai Fajar.