Kupang, IDN Times - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan 41 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka hendak berangkat bekerja ke Malaysia.
Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. Sehingga tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia untuk bekerja.