Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kupang, IDN Times - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan 41 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka hendak berangkat bekerja ke Malaysia.

Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. Sehingga tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia untuk bekerja.

1. Ditangkap di pelabuhan

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, 41 orang calon PMI ilegal tersebut yaitu 16 orang yang digagalkan ketika akan naik kapal KM Bukti Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang pada tanggal 29 April 2023. Sementara sisanya, ditangkap di Pelabuhan Lembata pada tanggal 30 April 2023.

"Usai penangkapan, proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon pekerja migran itu, sehingga baru disampaikan saat ini," ujar Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (2/5/2023).

2. Perekrut atau calo menjanjikan uang Rp1 juta

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di