Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita. Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka di bawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan korban yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu, pihak keluarga meminta mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025) lalu, untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memastikan proses pidana terhadap dua perwira polisi yang telah dipecat secara tidak hormat buntut kematian kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Proses penyidikan dilakukan Direskrimum Polda NTB.
Hadi mengatakan penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses sidang etik. Tetapi dugaan terjadinya tindak pidana juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
"Masih ada kaitan dengan yang lain, nanti akan diperiksa. Tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya. Dilakukan secara transparan, pada saatnya kita akan beritahu," kata Hadi usai menghadiri Musrenbang NTB, pada 4 Juni 2025.