Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Penyidik temukan tiga alat bukti, termasuk metode Scientific Crime Investigation.

  • Tersangka dijerat pasal 351 dan 359 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

  • Kapolda NTB pastikan penanganan dilakukan transparan dan proses pidana terhadap dua perwira polisi yang telah dipecat secara tidak hormat.

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025. Ketiga tersangka inisial Kompol IMYPU, Ipda HC dan M.

"Sudah (penetapan tersangka). Inisial IMYPU, HC dan M," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di