Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa dari 53 kasus yang diungkap terdapat 3 kasus menonjol. Pertama, pengungkapan yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis, 13 Maret 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku inisial LMH asal Tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram sabu. Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang berinisial T untuk dibawa ke Lombok Tengah dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. LMH mengaku sudah tiga kali melakukan ini atas perintah A.
Kedua, pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III di TKP salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025. Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa dengan barang bukti yang diamankan 990,20 gram sabu.
Peristiwa itu berawal dari tersangka I meminta dicarikan sabu seberat 1 Kg kepada T. Tersangka T kemudian mendapat sabu dari A di Batam. A kemudian menyuruh T untuk mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan ke tersangka I dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah alamat tujuan menerima barang.
Kasus ketiga, pengungkapan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin, 21 April 2025. Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku inisial IKWP, IGB dan IKTP, ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara.
Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram sabu serta ganja seberat 0,032 gram. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka IKTP, dia merupakan pemasok sabu di Mataram, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar narkoba di seputaran Pulau Lombok.