Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker di Lombok. Keduanya diduga melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (25/11/2022).