Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Tambah Personel Cegah Drone Liar saat MotoGP

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menambah personel khusus untuk mengantisipasi drone liar saat perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, 18 - 20 Maret mendatang. Tujuannya agar balapan MotoGP berjalan lancar dan aman.

"Saat race MotoGP Maret nanti, kita akan tambah personel khusus untuk mengantisipasi adanya drone liar di area sirkuit," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (16/2/2022).

1. Sebanyak 30 drone liar diturunkan paksa saat tes pramusim MotoGP

Ilustrasi drone (wired.com)

Artanto menyebutkan pada saat gelaran tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, 11 - 13 Februari lalu, sebanyak 30 drone liar yang di-jammer atau diturunkan paksa. Pihaknya akan menambah personel untuk mengantisipasi drone liar untuk memastikan race MotoGP pada Maret mendatang berjalan lancar dan aman.

"Kita akan tempatkan anggota di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar," ungkapnya.

2. Pengguna drone yang membandel akan ditindak

Polda NTB memasang alat deteksi drone di sekitar Sirkuit Mandalika. Polda NTB menurunkan paksa 5 dron ilegal jelang tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, Kamis (10/2/2022) (Dok. Polda NTB)

Jika ada warga atau pemilik drone yang membandel, Artanto menegaskan polisi akan menindak sesuai undang-undang yang berlaku. Demi kelancaran event MotoGP di Sirkuit Mandalika.

"Kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," imbuhnya.

Saat ini, kata Artanto, Polda NTB masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan paksa drone yang terbang di sekitar Sirkuit Mandalika. Namun jika pengguna drone terus membandel, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

3. Terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penerbangan drone, kata Artanto, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Dari sejumlah regulasi tersebut, drone tidak boleh terbang di wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandar udara. Penggunaan drone perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi. Dalam arti, pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi.

Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan penjara 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan, terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 410 sampai dengan Pasal 443.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us