Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mejelaskan PT. PSM diduga melakukan pengiriman PMI secara non prosedural. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan pengirim tenaga kerja yang berkantor di wilayah Monjok, Kota Mataram selaku cabang. Sementara kantor pusatnya berada di Jakarta.
Sebanyak 53 Calon PMI asal Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian Rp641,5 juta, namun gagal ditempatkan ke Taiwan.
Mereka direkrut tersangka inisial S dan J selaku pekerja lapangan atau PL. Calon PMI dijanjikan untuk dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan biaya masing-masing sejumlah Rp10 juta sampai Rp40 juta.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Para PL menyerahkan uang pendaftaran Calon PMI kepada tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. PSM, beralamat di Jalan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan Calon PMI secara nonprosedural ke Taiwan, yang tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan job order.
Proses perekrutan juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CAlon PMI ditolak sistem pada aplikasi ketenagakerjaan. Dari total 53 CAlon PMI yang direkrut terdapat 41 orang yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID.
"Atas dasar itu karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB," terangnya.