Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperjuangkan hak restitusi seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara berinisial MR (31). Dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Irak.
Kepala Subdit IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa pihaknya melalui Subsatuan tugas daerah (Subsatgasda) TPPO bidang rehabilitasi memperjuangkan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hak-hak restitusi korban kami coba upayakan agar terpenuhi melalui koordinasi dengan LPSK," katanya seperti dikutip dari Antara pada Jumat (9/6/2023).