Polda NTB Pastikan Usut Tuntas Kasus Persekusi Jurnalis Inside Lombok

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan persekusi terhadap jurnalis Inside Lombok berinisial YNQ. Insiden itu terjadi saat korban meliput banjir di sebuah perumahan di Lombok Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa Polresta Mataram telah menerima laporan resmi dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
1. Polda NTB nyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan
Kholid menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendapatkan kejelasan terkait kasus ini.
"Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kholid, Jumat (14/2/2025).
Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan berlangsung transparan dan perkembangan kasusnya akan disampaikan secara berkala kepada publik.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung kebebasan pers di NTB," tambahnya.
2. FJPI NTB dukung polisi usut tuntas kasus persekusi jurnalis Inside Lombok
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini datang dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama perempuan, dalam menjalankan tugasnya.
Ketua FJPI NTB, Linggauni, menyesalkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami YNQ. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dilindungi.
"Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap pelaku mendapat sanksi tegas sesuai Undang-Undang Pers agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Linggauni.
Menurutnya, YNQ mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut. Saat ini, FJPI NTB fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat mengatasi trauma yang dialaminya.
3. Korban trauma dan mengalami tekanan mental
Insiden ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) saat YNQ bersama beberapa jurnalis lainnya mendatangi kantor PT MA untuk mengonfirmasi keluhan warga terkait banjir di perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, YNQ mendapat tekanan verbal yang mempertanyakan kredibilitasnya sebagai jurnalis. Merasa terintimidasi, ia meninggalkan ruangan dalam keadaan menangis. Namun, seorang staf PT MA berinisial AG diduga mengejar, menarik tangan, dan meremas wajah YNQ. Akibatnya, korban mengalami syok dan trauma.
Usai kejadian, YNQ melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram pada Rabu (12/2/2025). Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh sejumlah organisasi pers, termasuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Forum Wartawan Lombok Barat (Forta Lobar), dan Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
FJPI NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.