Jurnalis Inside Lombok YNQ saat melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Insiden ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) saat YNQ bersama beberapa jurnalis lainnya mendatangi kantor PT MA untuk mengonfirmasi keluhan warga terkait banjir di perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, YNQ mendapat tekanan verbal yang mempertanyakan kredibilitasnya sebagai jurnalis. Merasa terintimidasi, ia meninggalkan ruangan dalam keadaan menangis. Namun, seorang staf PT MA berinisial AG diduga mengejar, menarik tangan, dan meremas wajah YNQ. Akibatnya, korban mengalami syok dan trauma.
Usai kejadian, YNQ melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram pada Rabu (12/2/2025). Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh sejumlah organisasi pers, termasuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Forum Wartawan Lombok Barat (Forta Lobar), dan Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
FJPI NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.