Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat (tengah) menyampaikan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual pria disabilitas tanpa tangan di Mapolda NTB, Jumat (6/12/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Polda NTB menyampaikan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus terhadap mahasiswi di Kota Mataram. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang korban.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga telah mengantongi bukti pendukung berupa video dari korban. Video itu didapatkan dari korban yang melapor.

"Berkat kerja keras kita ada beberapa saksi sudah berani menyampaikan bahwa sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban melalui HP korban. Jadi di dalam HP itu berbentuk video, karena diletakkan di bawah, tidak nampak gambarnya. Yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Syarif di Mapolda NTB, Jumat (6/12/2024) sore.

1. Video saat perkenalan pelaku dengan korban

ILUSTRASI HP (Photo by Jessica Lewis)

Video tersebut selanjutnya dilakukan uji forensik digital dengan meminta bantuan Bagian IT Ditreskrimsus Polda NTB. Syarif mengatakan video itu dijadikan salah satu bukti pendukung bahwa korban atau pelaku memang benar ada interaksi.

"Dan ada kalimat-kalimat yang memanipulatif (manupulasi, red), ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban, ini yang kami akan dalami," terangnya.

Dikatakan, video yang didapat dari korban pada saat perkenalan dengan tersangka Agus. Bukan merupakan video saat pelaku dan korban berada di hotel atau homestay.

"Bahwa itu video awal mula bagaimana caranya pelaku mendekati korban, itu direkam video oleh korban. Jadi ada kalimat, kata-kata awal mula seperti apa. Itu yang akan kami dalami," jelas Syarif.

2. Periksa korban lainnya yang mengalami peristiwa pelecehan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Wakapolresta Mataram ini menambahkan korban-korban yang diperiksa penyidik untuk menguatkan bukti atas laporan yang disampaikan korban 1. Para saksi yang diperiksa merupakan korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama dilakukan tersangka Agus.

"Jadi proses penyidikan ini didasari oleh satu laporan polisi yaitu laporan korban 1. Korban-korban yang lain menjadi saksi pendukung sebagai saksi korban yang memang menyatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama terhadap mereka. Itu dijadikan saksi menguatkan," kata Syarif.

3. Lakukan rekonstruksi pekan depan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarif menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait pelimpahan kasus ini. Penyidik akan melakukan rekonstruksi versi tersangka pada Rabu pekan depan. Untuk rekonstruksi versi korban telah dilakukan.

"Kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP, sesuai permintaan kejaksaan. Kita rencanakan hari Rabu Minggu depan. Karena Senin dan Selasa kita masih menerima tim dari pusat untuk mengevaluasi, mengasistensi penyidikan kita," terangnya.

Jaksa juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk meminta keterangan saksi ahli gender dan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Mudah-mudahan ini kita bisa penuhi, sehingga secepatnya P21. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa P21," harap Syarif.

Editorial Team