Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi joki cilik atau joki anak di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 - 22 Juni 2022 lalu. Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar Putra mengaku kecewa dengan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Pelapor menilai penyidik Ditreskrimum Polda NTB terlalu buru-buru menghentikan penyelidikan kasus dugaan ekspoitasi joki anak tersebut tanpa melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Misalnya memeriksa Budayawan dari Bima dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sampai hari ini, Bapak Gubernur NTB selaku penyelenggara utama dan pemilik tanah tempat pacuan kuda belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Melalui kesempatan ini, pelapor berharap, penyidik melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut," kata Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).