Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,7 kg narkoba jenis ganja pada Senin (1/8/2022). Ganja yang diamankan sebanyak dua bungkus besar di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono di Mapolda NTB, Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap pelaku inisial IR alias Don.