Mataram, IDN Times - Maraknya kabar dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ternyata belum diketahui oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)—setidaknya belum bagi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombespol Artanto yang meminta berita soal kasus tersebut dikirim padanya untuk dipelajari.
Sementara Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo, meminta Tim Polda NTB secara khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, sejumlah Pakar PBB menuding mega proyek Mandalika di pulau Lombok, NTB itu melanggar HAM. Dalam laporannya, proyek ini disebut telah merampas lahan secara agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
“Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang,
sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena
Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan
menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru',” kata Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan yang dirilis UN Office of The High Commissioner of Human Rights (OHCHR), Selasa (31/3/2021).