Kupang, IDN Times - Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua berkas perkara penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, kepada wartawan di Kupang pada Rabu (22/5/2024) mengatakan dua tersangka, YS dan LOJ, diserahkan ke Kejari Flores Timur karena kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. LOJ ditangkap karena kepemilikan detonator peledak.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5) kemarin setelah semua bukti lengkap," katanya dilaporkan Antara.