Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Kasus Penangkapan Ikan Ilegal

Hasil tangkapan tuna di perairan Indonesia yang akan diekspor. (dok. DKPP Kabupaten Buleleng)
Hasil tangkapan tuna di perairan Indonesia yang akan diekspor. (dok. DKPP Kabupaten Buleleng)

Kupang, IDN Times - Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua berkas perkara penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, kepada wartawan di Kupang pada Rabu (22/5/2024) mengatakan dua tersangka, YS dan LOJ, diserahkan ke Kejari Flores Timur karena kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. LOJ ditangkap karena kepemilikan detonator peledak.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5) kemarin setelah semua bukti lengkap," katanya dilaporkan Antara. 

1. Jual beli detonator di nelayan

Pixabay.com/Richard Mcall
Pixabay.com/Richard Mcall

Dia menjelaskan bahwa LOJ ditangkap pada akhir Maret 2024 setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang warga yang menawarkan detonator kepada para nelayan.

Saat diperiksa, LOJ diketahui membawa sekitar 200 detonator, dan polisi mencurigai adanya penjual yang lebih besar di balik penyediaan detonator tersebut.

2. Pasal dipergunakan untuk menjerat praktik ilegal fishing

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

LOJ dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara YS ditangkap karena menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan pada awal Maret 2024 di sekitar perairan Sulewengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

3. Penangkapan kedua nelayan dilakukan polisi

Ikan tuna sirip biru yang merupakan spesies tuna terbesar di dunia. (dok. DKP Pemprov Jatim)
Ikan tuna sirip biru yang merupakan spesies tuna terbesar di dunia. (dok. DKP Pemprov Jatim)

Penangkapan kedua nelayan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat dan nelayan sekitar tentang sering terjadinya penangkapan ikan di perairan tersebut menggunakan bom rakitan.

Irwan menambahkan bahwa pelimpahan dua tersangka tersebut didasari oleh fakta bahwa wilayah perairan Kabupaten Flores Timur dan NTT merupakan daerah dengan sumber daya ikan yang melimpah, sehingga Ditpolairud Polda NTT berkomitmen untuk memberantas pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us