Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal di tiga titik kawasan Bukit Sembalun. Penutupan dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan identitas perusahaan yang tidak jelas, serta berpotensi menimbulkan bencana longsor.
Langkah ini diambil usai operasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Lotim, Slamet Alimin. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut dihentikan sementara untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kami menemukan tiga lokasi pengerukan di area curam. Semuanya tidak memiliki izin. Jika kegiatan ini dibiarkan, risiko longsor sangat besar,” ungkap Slamet saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/25).