Kupang, IDN Times - Seorang PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memperkosa anak di bawah umur. Tersangka adalah Fransiskus Xaverius Ngongo Wola (FXNW) alias Frans. Ia melakukan perbuatan tak manusiawi itu di tahun 2023, 2024 dan terakhir di tahun 2025 ini pada korban MB yang kini menginjak usia 15 tahun.
Pria 55 tahun yang akan segera pensiun itu sudah mendekam dalam sel Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan agar diproses hukum lebih lanjut. Surat penahanannya terbit 3 April 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.