Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Kupang, IDN Times - Seorang PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memperkosa anak di bawah umur. Tersangka adalah Fransiskus Xaverius Ngongo Wola (FXNW) alias Frans. Ia melakukan perbuatan tak manusiawi itu di tahun 2023, 2024 dan terakhir di tahun 2025 ini pada korban MB yang kini menginjak usia 15 tahun.

Pria 55 tahun yang akan segera pensiun itu sudah mendekam dalam sel Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan agar diproses hukum lebih lanjut. Surat penahanannya terbit 3 April 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dilaporkan ibu korban

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya AKP I Ketut Ray Artika dalam keterangan yang diterima Sabtu (12/4/2025) ini, menyebut tersangka berbuat demikian sejak Desember 2023.

Kasus ini pun terungkap dan dilaporkan oleh KD yang merupakan ibu kandung korban per tanggal 2 April 2025, dengan nomor LP-B /63/IV/2025/SPKT/RES. SBD/POLDA NTT.

"Dengan kesesuaian keterangan antara korban dan tersangka, diketahui kejadian ini bermula di 2023 dan terakhir di Maret 2025 kemarin. Kemudian perbuatan tersangka terungkap lalu dilaporkan oleh ibu korban," jelas dia.

2. Akui ancam korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di