Ilustrasi: salah satu titik penyalahgunaan trotoar oleh pedagang di Jalan Pejanggik Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)
Menurut dia, nantinya zonasi PKL di Kota Mataram akan mencakup tiga zona. Pertama, zona merah yang artinya areal tersebut harus steril dari aktivitas pedagang apapun dan PKL. Kedua, zona kuning untuk aktivitas PKL buka tutup atau saatsaat tertentu, dan ketiga, zona hijau dimana PKL dibolehkan berjualan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lebih jauh, untuk penegakan aturan zonasi atau penertiban PKL ke depan, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM, camat, dan lurah yang memiliki warga.
"Kita tidak asal tertibkan, tapi harus ada solusi untuk pengganti lapak pedagang dulu agar pedagang tetap bisa melanjutkan aktivitas ekonominya," katanya.
Pemerintah Kota Mataram dalam hal ini, katanya, tidak ingin mematikan usaha masyarakat, apalagi saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena COVID-19, dan beralih berwirausaha.
"Jangan sampai kita terlalu keras atau kaku dalam penegakan aturan, tapi masyarakat kita kelaparan," kata Syamsul.