Ribuan guru honorer Lotim saat mendatangi kantor bupati Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Terpisah, Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan surat edaran larangan pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan Pj Gubernur NTB menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Semua pengangkatan tenaga honorer yang SK-nya dari kepala dinas maupun kepala sekolah tidak diperbolehkan. Pengangkatan yang resmi hanya melalui rekrutmen PPPK. Khusus untuk tenaga pengamanan dan cleaning service, nantinya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan pola outsourcing.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyebutkan berdasarkan data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023, masih terdapat 70 ribu lebih pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya di NTB.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN perlu menjadi concern seluruh Pemda di Provinsi NTB.
Hal ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah.
Di samping itu untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai Non ASN di seluruh pemerintah daerah.