Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisial AJN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua santriwati. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (13/2/2026) setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Namun, pada saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026), AJN tidak memenuhi panggilan penyidik. Dari informasi yang diperoleh penyidik, tersangka AJN sedang berada pada suatu tempat dan akan berangkat ke luar negeri.
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada pada suatu tempat yang akan melaksanakan pemberangkatan ke provinsi lainnya dan akan lanjut ke luar negeri. Pada 18 Februari kemarin, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati, Kamis (19/2/2026).
