Warga Desa Mertak pasrah lahannya digusur PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Selain Amak Merem, Amak Yanik alisan Layong (50) juga memiliki kasus serupa. Ia mengaku sengaja memblokade jalan akses menuju Proyek pembangunan jalan bypass di Desa Mertak agar tidak digusur PT ITDC.
“Ya, kemarin saya sengaja taruh tanah dan batu dua truk agar petugas yang menggusur tidak masuk,” kata Amak Yanik kepada IDN Times.
Amak Yanik mengku, 20 are lahan miliknya tepat di pinggir jalan pembangunan jalan bypass pendukung Sirkuit MotoGP belum dibayar PT ITDC.
“Luas tanah saya dulu 26 are. 6 are itu dijual tahun 1998 seharga Rp40.000 per are. Sekarang sisanya tinggal 20 are. Tanah itu juga sudah diklaim menjadi tanah HPL ITDC,” katanya.
Ia pun tak terima jika tanahnya digusur begitu saja sebab surat kepemilikan tanah masih dipegang dalam bentuk surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan.
“Saya punya dokumennya. Kenapa orang di Kuta dibayar tanahnya hanya punya SPT? Lalu apa bedanya dengan tanah saya? ITDC ini tidak ada perasaan” kata Amak Yanik.
Ia pun berjanji akan tetap mempertahankan tanah miliknya tersebut.
“Kami akan bertahan sampai dibayar. Sebelum ada ganti rugi saya tidak mau. Kami akan pertahankan sampai berdarah-darah,” kata Amak Yanik.
Amak Yanik pun meminta, pembayaran 20 are lahan miliknya tepat di Penlok III KEK Mandalika dihargai dengan harga standar.
“Kita minta standar saja. Rp70 juta sesuai harga appraisal di KEK Mandalika,” katanya.